| TATA TERTIB UMUM |
| 1. |
Bagi Sivitas, setiap kali masuk ke Perpustakaan Universitas harus membawa KTM (bagi Mahasiswa) / Kartu Anggota Perpustakaan (bagi Pegawai Dosen dan Non Dosen) miliknya sendiri. |
| 2. |
Bagi Non Sivitas, setiap kali masuk ke Perpustakaan Universitas supaya melapor terlebih dahulu ke Petugas di Meja Informasi untuk mendapatkan Formulir Tamu / Kartu Baca / Pengesahan Kartu Anggota JASAPUSPERTI / Kartu Sakti.
Prosedur memperoleh Formulir Tamu / Kartu Baca:
| a. |
Meninggalkan Kartu Identitas diri yang berlaku, seperti: KTP, KTM atau SIM |
| b. |
Membaca TA (Tugas Akhir) dikenai biaya Rp. 15.000,-/ hari atau Rp 75.000 / semester |
| c. |
Membaca koleksi non TA, dikenai biaya Rp. 5.000,- / hari atau Rp 50.000 / semester |
| d. |
Non Sivitas yang memiliki Kartu Anggota JASAPUSPERTI dikenai biaya 50% dari biaya semula. |
|
| e. |
Sebelum meninggalkan Perpustakaan Universitas, Formulir Tamu harap dikembalikan ke Petugas di Meja Informasi dan mengambli kembali identitas yang Anda tinggalkan. |
| f. |
Fasilitas yang diberikan: hanya sebatas koleksi dibaca di tempat atau fotokopi. |
|
| 3. |
Masuk ke ruang–ruang layanan (Sirkulasi, Reserve., Serial, Referens) harus membawa KTM / Kartu Anggota Perpustakaan / Formulir Tamu / Kartu Baca miliknya sendiri dan CUKUP menunjukkannya ke Petugas Layanan di ruang layanan yang Anda masuki. |
| 4. |
Tidak diizinkan merokok di dalam ruang layanan maupun ruang kerja Perpustakaan Universitas / area dalam Perpustakaan Universitas. |
| 5. |
Tidak diizinkan makan / minum maupun membawa makanan dan minuman ke ruang-ruang layanan, atau area dalam Perpustakaan Universitas. |
| 6. |
Jaket / Tas / Map (segala bentuk ukuran dan jenis) tidak diizinkan dibawa masuk ke ruang-ruang layanan pemustaka.
| a. |
Simpan jaket/tas/map Anda di loker yang telah disediakan di setiap lantai |
| b. |
Minta kunci loker pada petugas Layanan Loker di Lantai 2. |
| c. |
Kunci loker Anda dan ambil kuncinya. |
| d. |
Selesai pakai loker, kunci harus dikembalikan ke petugas layanan loker |
| e. |
Menghilangkan kunci loker, dikenai biaya ganti kunci loker sebesar Rp. 15.000,- |
|
| 7. |
Merusak koleksi, menyobek, atau membawa koleksi keluar Perpustakaan Universitas tanpa prosedur yang benar dan / atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif dan akademis. |
| 8. |
Menghilangkan atau merusak buku / koleksi Perpustakaan Universitas:
| a. |
Wajib mengganti koleksi yang sama atau membayar seharga buku / koleksi (harga disesuaikan dengan harga terkini) yang dihilangkan / dirusak ditambah biaya administrasi. |
| b. |
Pembayaran dilakukan di konter Sirkulasi atau melalui perbankan di UKSW. |
|
| 9. |
Pemakaian ruang-ruang di Perpustakaan Universitas oleh Sivitas maupun Non Sivitas untuk kegiatan non – perpustakaan supaya melapor paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan ke Pimpinan Perpustakaan Universitas dengan membawa surat permohonan izin penggunaan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dibubuhi stempel unit / instansi terkait. |
| 10. |
Jam Layanan (diberlakukan sampai dengan Desember 2008):
| a. |
Senin - Jumat: 07.15 - 17.45 WIB |
| b. |
Sabtu: 07.15 - 11.45 WIB |
| c. |
Senin: 09.00 - 10.00 WIB, Layanan TUTUP, Staf mengikuti Kebaktian Senin, kecuali LAYANAN SERIAL (Majalah, Surat Kabar) |
| d. |
Sabtu, minggu IV, layanan TUTUP jam 10.45: kebaktian akhir bulan bagi staf PU. |
|
| 11. |
Sistem Pelayanan
Sistem Layanan Terbuka
Koleksi yang telah Anda ambil (keluarkan) dari rak dan / atau selesai dibaca/digunakan supaya diletakkan di TEMPAT KHUSUS yang telah kami sediakan.
Jangan kembalikan sendiri ke RAK, petugas yang akan mengembalikan ke rak.
|
| 12. |
Bila ingin fofokopi koleksi Perpustakaan Universitas, fotokopi harus dilakukan di area Perpustakaan Universitas. Disediakan layanan fotokopi di Lantai II dan Lantai III. |
| 13. |
TIDAK DIBENARKAN Anda melipat halaman dari koleksi Perpustakaan Univer-sitas yang akan Anda fotokopi.
Silakan Anda mencatat halaman tersebut pada sepotong kertas yang disediakan di konter petugas di setiap ruang layanan dan sisipkan kertas catatan tersebut sebagai pembatas / tanda dari halaman koleksi yang ingin Anda fotokopi. |
| 14. |
TIDAK DIBENARKAN Anda memberi tanda (dengan stabilo atau alat tulis lainnya) atau catatan / coretan pada halaman koleksi Perpustakaan Universitas yang Anda pinjam. |